Rabu, 01 November 2017

pengertian asuransi menurut UU no.40 tahun 2014


 yaa bagi kalian yang belum tau dasar hukum asuransi, perbedaan asuransi konven dan asuransi syariah, subjek hukum dan objek hukumnya silahkan lihat di sini. mungkin sedikitnya bisa menerangkan. langsung saja ke materi ok.. caaaw 
A.    dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a.       Memberikan pergantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b.      Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan /atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Kesimpulan : dalam UU no.40 tahun 2014 tentang perasuransian dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah perjanjian antar dua pihak , yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis,dan diatas menjelaskan tentang pergantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena terjadi hal-hal tertentu dan tidak pasti, dan menjelaskan tentang memberikan pembayaran.
B.     Subjek hukum pelaku usaha dari UU no. 40 tahun 2014 perasuransian :
a.       Penanggung ( perusahaan asuransi ) “ pihak yang mau menerima risiko atas harta benda orang lain, dengan suatu kontra prestasi berupa premi”
b.      Tertanggung ( peserta asuransi ) “ pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi /asuransi syariah atau perjanjian asuransi/asuransi syariah.
C.     Objek hukum asuransi adalah jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang nilainya.
Ada tiga hal yang dapat dipertanggunggkan ( onjek asuransi ), yaitu :
a.       Risiko pribadi, yaitu kehidupan dan kesehatan.
b.      Hak milik atas benda
c.       Tanggung jawab atau kewajiban yang harus dipukul seseorang.
D.    Ada perbedaan mendasar antara bisnis konvensional dan bisnis ilam yakni, terkait kebutuhan.
Bisnis konvensional sifatnya tidak terbatas.maksudnya selama ada permintaan, maka bisnid konvensional akan menyediakan permintaan tersebut tanpa memikirkan danpak kedepannya.
Sebagai contoh : jika ada permintaan minuman keras, bisnis konvensional akan menyediakan untuk pasar.
hal ini tidak dapat diterapkan dalam bisnis islam, pelaku bisnis islami harus bisa memilih atau mencegah dampak yang buruk. Kreativitas berbisnis secara islam harus dimanfaatkan dan diarahkan kepada hal-hal yag halal dan member kemaslahatan.
Bisnis konvensional tujuannya profit sedangkan bisnis islami tidak hanya benefit tetapi juga keridhoan Allah.
·         Sedangkan perbedaan bisnis asuransi konvensional dan syariah adalah :
ASURANSI KONVENSIONAL
PERBEDAAN
ASURANSI SYARIAH
Transfer risiko dari tertanggung kepada penanggung
Konsep
Shering risiko antara satu peserta dengan peserta lain
Jual beli
Akad
Tolong menolong
Dana premi seluruhnya menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikannya
Kepemilikan Dana
Dana dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta, sebagian lagi untuk perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut
Dari rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung
Sumber Pembayaran Klaim
Dari rekening tabbaru yang merupakan dana milik peserta
Menjadi milik perusahaan sepenuhnya
Keuntungan
Dapat dibagi antara perusahaan dengan peserta dalam bentuk hibah (sesuai prinsip waad)
Instrumentasi investasi bebas
Investasi
Instrumentasi investasi syariah
Tidak ada
Dewan Pengawas Syariah
Ada untuk mengawasi manajemen, prouk dan investasi dana agar dikelola sesuai dengan prinsip syariah

·         Jenis-jenis akad yang masuk kedalam akad tabbaru :
1.      Qardh : pemberian harta kepada pihak lain yang dapat ditagih atau diminta lagi atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
2.      Rahn : menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas penjamin yang diterimanya.
3.      Hiwalah : pengalihan utang dari orang yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya.
4.      Wakalah : penyerahan, pemberian amanah.
5.      Wadiah : titipan murni dari satu pihak kepihak lain baik individu atau pihak lain yang harus dijaga atau dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki.
6.      Kafalah : jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ke 2
7.      Hibah : satu pihak memberikan suatu objek yang berbentuk uang ataupun objek lainnya tanpa disertai kewajiban mengembalikan. ( wakaf : tidak boleh diperjual belikan )
·         Jenis-jenis akad yang masuk kedalam akad tijarah :
1.      Natural Uncertainty Contracts (NUC) yaitu : 1. musyarokah atau syirkah 2. mudharabah 3. muzara’ah 5. mukharabah 6. musaqah
2.      Natural Certainty Contracts (NCC) yaitu : 1. Al-Bai’ 2. Al-Murabahah 3. As-salam 4. Al-Istishna’ 5. ijarah f.Sharf