yaa bagi kalian yang belum tau dasar hukum asuransi, perbedaan asuransi konven dan asuransi syariah, subjek hukum dan objek hukumnya silahkan lihat di sini. mungkin sedikitnya bisa menerangkan. langsung saja ke materi ok.. caaaw
A. dalam
undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Asuransi adalah perjanjian antara dua
pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi
penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a.
Memberikan pergantian kepada tertanggung
atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan
keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada kepada pihak ketiga yang mungkin
diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang
tidak pasti; atau
b.
Memberikan pembayaran yang didasarkan
pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya
tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan /atau didasarkan
pada hasil pengelolaan dana.
Kesimpulan
: dalam UU no.40 tahun 2014 tentang perasuransian dapat disimpulkan bahwa
asuransi adalah perjanjian antar dua pihak , yaitu perusahaan asuransi dan
pemegang polis,dan diatas menjelaskan tentang pergantian kepada tertanggung
atau pemegang polis karena terjadi hal-hal tertentu dan tidak pasti, dan
menjelaskan tentang memberikan pembayaran.
B. Subjek
hukum pelaku usaha dari UU no. 40 tahun 2014 perasuransian :
a.
Penanggung ( perusahaan asuransi ) “
pihak yang mau menerima risiko atas harta benda orang lain, dengan suatu kontra
prestasi berupa premi”
b.
Tertanggung ( peserta asuransi ) “ pihak
yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi /asuransi
syariah atau perjanjian asuransi/asuransi syariah.
C.
Objek hukum asuransi adalah jiwa dan
raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, benda dan jasa, serta semua
kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan/atau berkurang
nilainya.
Ada
tiga hal yang dapat dipertanggunggkan ( onjek asuransi ), yaitu :
a.
Risiko pribadi, yaitu kehidupan dan
kesehatan.
b.
Hak milik atas benda
c.
Tanggung jawab atau kewajiban yang harus
dipukul seseorang.
D.
Ada perbedaan mendasar antara bisnis konvensional
dan bisnis ilam yakni, terkait kebutuhan.
Bisnis
konvensional sifatnya tidak terbatas.maksudnya selama ada permintaan, maka
bisnid konvensional akan menyediakan permintaan tersebut tanpa memikirkan
danpak kedepannya.
Sebagai
contoh : jika ada permintaan minuman keras, bisnis konvensional akan
menyediakan untuk pasar.
hal
ini tidak dapat diterapkan dalam bisnis islam, pelaku bisnis islami harus bisa memilih
atau mencegah dampak yang buruk. Kreativitas berbisnis secara islam harus
dimanfaatkan dan diarahkan kepada hal-hal yag halal dan member kemaslahatan.
Bisnis
konvensional tujuannya profit sedangkan bisnis islami tidak hanya benefit
tetapi juga keridhoan Allah.
·
Sedangkan perbedaan bisnis asuransi
konvensional dan syariah adalah :
ASURANSI
KONVENSIONAL
|
PERBEDAAN
|
ASURANSI
SYARIAH
|
Transfer
risiko dari tertanggung kepada penanggung
|
Konsep
|
Shering
risiko antara satu peserta dengan peserta lain
|
Jual
beli
|
Akad
|
Tolong
menolong
|
Dana
premi seluruhnya menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas
menggunakan dan menginvestasikannya
|
Kepemilikan
Dana
|
Dana
dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta, sebagian lagi untuk
perusahaan sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut
|
Dari
rekening perusahaan sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung
|
Sumber
Pembayaran Klaim
|
Dari
rekening tabbaru yang merupakan dana milik peserta
|
Menjadi
milik perusahaan sepenuhnya
|
Keuntungan
|
Dapat
dibagi antara perusahaan dengan peserta dalam bentuk hibah (sesuai prinsip
waad)
|
Instrumentasi
investasi bebas
|
Investasi
|
Instrumentasi
investasi syariah
|
Tidak
ada
|
Dewan
Pengawas Syariah
|
Ada
untuk mengawasi manajemen, prouk dan investasi dana agar dikelola sesuai
dengan prinsip syariah
|
·
Jenis-jenis akad yang masuk kedalam akad
tabbaru :
1.
Qardh : pemberian harta kepada pihak
lain yang dapat ditagih atau diminta lagi atau dengan kata lain meminjamkan
tanpa mengharap imbalan.
2.
Rahn : menahan salah satu harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas penjamin yang diterimanya.
3.
Hiwalah : pengalihan utang dari orang
yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya.
4.
Wakalah : penyerahan, pemberian amanah.
5.
Wadiah : titipan murni dari satu pihak
kepihak lain baik individu atau pihak lain yang harus dijaga atau dikembalikan
kapan saja sipenitip menghendaki.
6.
Kafalah : jaminan yang diberikan oleh
penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ke 2
7.
Hibah : satu pihak memberikan suatu
objek yang berbentuk uang ataupun objek lainnya tanpa disertai kewajiban
mengembalikan. ( wakaf : tidak boleh diperjual belikan )
·
Jenis-jenis akad yang masuk kedalam akad
tijarah :
1.
Natural Uncertainty Contracts (NUC)
yaitu : 1. musyarokah atau syirkah 2. mudharabah 3. muzara’ah 5. mukharabah 6. musaqah
2.
Natural Certainty Contracts (NCC) yaitu
: 1. Al-Bai’ 2. Al-Murabahah 3. As-salam 4. Al-Istishna’ 5. ijarah f.Sharf